KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
PPKM tak hanya berlaku bagi daerah dengan kriteria situasi pandemi level 3 dan 4 saja, tetapi juga bagi daerah level 1 dan 2.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan di Dalam Negeri
Aturan mengenai PPKM di daerah level 1 dan 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1 dan 2:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring
2. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberbolehkan 75 persen dan 25 persen sisanya kerja dari rumah atau work from home (WFH)
3. Sektor esensial boleh beroperasi 100 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
4. Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen.
Tempat yang dimaksud seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4