KOMPAS.com - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setiap daerah dibedakan berdasarkan situasi pandemi Covid-19 level 4 dan zona merah.
Daerah level 4 dan zona merah memiliki kriteria dan indikator yang berbeda.
Penggunaan istilah untuk menggambarkan situasi pandemi berdasarkan level berawal dari Instruksi Meteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.
"Di situlah bedanya antara Inmendagri Nomor 22 dan 23. Lengkap di situ keterangannya," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) malam.
Baca juga: [POPULER TREN] Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Maksimal 20 menit
Daerah level 4
Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Indikator ini dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat," ujar Alex.
Panduan tersebut kemudian diimplementasikan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021
"Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.