Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/07/2021, 15:02 WIB

KOMPAS.com - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setiap daerah dibedakan berdasarkan situasi pandemi Covid-19 level 4 dan zona merah.

Daerah level 4 dan zona merah memiliki kriteria dan indikator yang berbeda.

Penggunaan istilah untuk menggambarkan situasi pandemi berdasarkan level berawal dari Instruksi Meteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.

"Di situlah bedanya antara Inmendagri Nomor 22 dan 23. Lengkap di situ keterangannya," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: [POPULER TREN] Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Maksimal 20 menit

Apa perbedaan daerah level 4 dan zona merah?

Daerah level 4

Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Indikator ini dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat," ujar Alex.

Panduan tersebut kemudian diimplementasikan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021

"Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+