Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS, Ini Update Jumlah Pendaftar dan Instansi Favorit

Kompas.com - 26/07/2021, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2021 akan berakhir hari ini, Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.

Bagi pendaftar yang belum mengunggah persyaratan, diharapkan segera menyelesaikan proses pendafataran di laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga pukul 15.35 WIB, tercatat jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir sebanyak 4.112.722 orang.

Sementara pelamar yang telah melakukan submit atau finalisasi mencapai 3.388.953 orang.

Baca juga: Tak Diperpanjang, Terakhir Pendaftaran CPNS Hari Ini Pukul 23.59 WIB

10 instansi terfavorit

Untuk instansi dengan jumlah pelamar terbanyak, Kementerian Hukum dan HAM masih menjadi yang terfavorit, disusul oleh Kemenhub dan Kemendikbud.

Peringkat 10 instansi terfavorit yang sebelumnya diduduki oleh Provinsi DKI Jakarta, kini digeser oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara Pemerintah Kabupaten Paniai masih menjadi satu-satunya instansi tanpa pelamar pada seleksi CPNS kali ini.

Berikut jumlah instansi dengan jumlah pelamar terbanyak:

  • Kementerian Hukum dan HAM: 610.017
  • Kementerian Perhubungan: 135.692
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 130.341
  • Kejaksaan Agung: 114.725
  • Kementerian Agama: 112.313
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 49.218
  • Kementerian Kesehatan: 45.271
  • Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN: 45.271
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 40.044
  • Badan Pemeriksa Keuangan: 39.931

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup Hari Ini, Simak Lagi Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

10 instansi pelamar paling sedikit

Sementara 10 instansi dengan jumlah pelamar paling sedikit adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah Kab. Yakuhimo: 27
  • Pemerintah Kab. Nduga: 23
  • Pemerintah Kab. Waeropen: 23
  • Pemerintah Kab. Intan Jaya: 15
  • Pemerintah Kab. Deiyai: 11
  • Pemerintah Kab. Mamberamo Raya: 10
  • Pemerintah Kab. Tolikara: 10
  • Pemerintah Kab. Dogiyai: 6
  • Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang: 5
  • Pemerintah Kab. Paniai: 0

BKN sebelumnya telah memperpanjang masa pendaftaran CPNS dan PPPK yang semula ditutup pada 21 Juli, kini diperpanjang menjadi 26 Juli 2021.

Menurut BKN, perpanjangan pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyatakat Indonesia.

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu, perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021," kata BKN pekan lalu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Ditutup 26 Juli 2021, Ini 10 Instansi yang Paling Diminati dan Sepi Peminat

Tahun ini, kuota calon aparatur sipil negara (CASN) sebanyak 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebenyak 80.961.

Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, pelaksanaan seleksi nantinya akan dilakukan dalam 3 sesi per hari.

"Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19," kata Deputi Bidang Sistem Kepegawaian BKN Suharmen saat pembukaan pendaftaran CASN 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com