Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian

Kompas.com - 26/07/2021, 13:15 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah duka ditinggal kerabat, keluarga harus tetap segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, manfaat akta kematian sangat banyak. Pertama, akta kematian sebagai tanda kelegalan atau pengakuan negara bahwa penduduk yang bersangkutan memang telah meninggal dunia.

Selain itu, akta kematian juga bisa digunakan untuk memudahkan pembagian waris, mengurus dana pensiun, mengurus klaim asuransi, mengurus dana taspen, mengurus KK baru juga mengurus keanggotan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Alur Mengurusnya di Dukcapil

Syarat mengurus akta kematian

Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat. Yaitu:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KTP yang melaporkan.
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat.
  • Surat keterangan kematian dari RT.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Alur mengurus akta kematian

Adapun untuk cara mengurus akta kematian, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada.

2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

4. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil.

5. Mengisir formulir yang diminta, kemudian menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Jangan lupa melengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Setelah semua berkas diserahkan, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Pembuatan akta kematian secara online 

Beberapa kantor Disdukcapil menerapkan kebijakan masing-masing terkait dengan masa pandemi yang belum selesai.

Seperti Discukcapil Jember, yang membuka akses pelayanan pendaftaran akta kematian secara daring yaitu melalui WhatsApp di nomor 0811-3118-1180.

Pemohon atau pelapor tinggal melakukan chat di nomor yang sudah disediakan. Kemudian admin akan mengarahkan pelapor untuk mengisi dan melengkapi persyaratan melalui akses link tertentu.

Setelah berkas diterima, maka akan segera dilakukan pengecekan apakah berkas valid dan lengkap. 

Jika berkas sudah lengkap dan benar, maka penerbitan akta kematian akan segera diproses.

Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tren
Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Tren
Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Tren
Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Tren
Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Tren
Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Tren
Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Tren
5 Fakta Seputar Gunung Ruang Meletus, Berpotensi Tsunami

5 Fakta Seputar Gunung Ruang Meletus, Berpotensi Tsunami

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com