KOMPAS.com - Di tengah duka ditinggal kerabat, keluarga harus tetap segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, manfaat akta kematian sangat banyak. Pertama, akta kematian sebagai tanda kelegalan atau pengakuan negara bahwa penduduk yang bersangkutan memang telah meninggal dunia.
Selain itu, akta kematian juga bisa digunakan untuk memudahkan pembagian waris, mengurus dana pensiun, mengurus klaim asuransi, mengurus dana taspen, mengurus KK baru juga mengurus keanggotan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Alur Mengurusnya di Dukcapil
Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat. Yaitu:
Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan.
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri
Adapun untuk cara mengurus akta kematian, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada.
2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
4. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil.
5. Mengisir formulir yang diminta, kemudian menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Jangan lupa melengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Setelah semua berkas diserahkan, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.
Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya
Beberapa kantor Disdukcapil menerapkan kebijakan masing-masing terkait dengan masa pandemi yang belum selesai.
Seperti Discukcapil Jember, yang membuka akses pelayanan pendaftaran akta kematian secara daring yaitu melalui WhatsApp di nomor 0811-3118-1180.
Pemohon atau pelapor tinggal melakukan chat di nomor yang sudah disediakan. Kemudian admin akan mengarahkan pelapor untuk mengisi dan melengkapi persyaratan melalui akses link tertentu.
Setelah berkas diterima, maka akan segera dilakukan pengecekan apakah berkas valid dan lengkap.
Jika berkas sudah lengkap dan benar, maka penerbitan akta kematian akan segera diproses.
Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.