Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pengusaha Jusuf Hamka Terbelit Bank Syariah, Begini Respon MUI dan OJK

Kompas.com - 25/07/2021, 14:30 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pengusaha Jusuf Hamka menceritakan kisahnya berurusan dengan bank syariah swasta dan diperas hingga Rp 20 miliar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memintanya agar melaporkan peristiwa itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi mencoreng citra bank syariah.

Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan usai terbelit jaminan bunga pinjaman dengan bank syariah swasta. Namun, ia tak menyebutkan nama bank syariah yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.

Baca juga: Jusuf Hamka Memilih Bersedekah Setiap Hari Lewat Makanan untuk Duafa

Minta keringanan bunga karena pendapatan turun sejak pandemi

Bekas Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu menceritakan duduk perkaranya dalam podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Jumat (24/7/2021).

Salah satu perusahaan miliknya di Bandung berutang kepada bank syariah tersebut senilai Rp 800 miliar. Pihak bank syariah swasta tersebut, kata diam, mematok bunga 11 persen.

Jusuf Hamka lantas meminta keringanan agar bunga tersebut bisa diturunkan lantaran kondisi pandemi. Namun bank syariah swasta itu menolak permintaan tersebut.

"Saya punya perusahaan di Bandung, itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen. Terus saya bilang, sejak 2020 dan PSBB, pendapatan kita menurun, boleh enggak bunganya diturunkan 8 persen. Mereka (jawab) enggak dan berkelit," kisahnya.

Pada Maret 2021, ia kembali berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta melalui aplikasi Zoom guna membahas mengenai kesepakatan utang serta bunganya.

"Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang," ujarnya.

Baca juga: Ini Strategi BSI Tingkatkan Literasi Keuangan Bank Syariah

Utang terus berjalan padahal sudah dilunasi

Lalu pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Namun ia merasa ada kejanggalan karena bunga pinjaman masih terus berjalan meski utang telah dilunasi.

Jusuf pun meminta agar pihak bank mengembalikan lagi dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar.

Namun, pihak bank syariah tersebut hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar. Sisanya sebesar Rp 107 miliar ditahan oleh pihak bank syariah tersebut dengan alasan sebagai jaminan bunga pinjaman.

Geram dengan alasan tersebut, Jusuf Hamka mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank. Namun karena somasi tersebut tak digubris, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

 

MUI: citra bank syariah tercoreng

Menanggapi pernyataan Jusuf Hamka yang viral tersebut, MUI meminta pernyataan Jusuf Hamka soal bank syariah itu tidak boleh dibiarkan. Pernyataan Jusuf Hamka tersebut akan mencoreng nama baik seluruh bank syariah.

Tak hanya itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah bisa jatuh. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com