Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2021, 10:06 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melakukan penyesuaian ambang batas minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengatakan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk semua jenis jabatan PPPK Non-guru.

“Betul (berlaku untuk seluruh jabatan PPPK Non Guru),” kata Wisnu kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (24/7/2021).

Hal tersebut juga disampaikan melalui akun resmi Twitter BKD Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id

Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021

Penyesuaian

Penyesuaian IPK PPPK Non-guru Provinsi Jawa Tengah ini diumumkan melalui surat resmi bernomor 800/0729.

Sebelumnya, ketentuan bagi pendaftar PPPK Non-guru adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing ijazah S-1 dan ijazah profesi.

Ketentuan tersebut diganti menjadi, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan IPK minimal 2,50 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan profesi wajib memiliki IPK minimal 2,50 pada masing-masing ijazah S-1 dan ijazah profesi.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Daftar CPNS 2021

Adapun penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran dan memperluas kesempatan pelamar pada tahapan seleksi administrasi.

Sejauh ini, pendaftaran PPPK Non-guru masih dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Informasi lengkap mengenai penyesuaian nilai IPK bagi formasi PPPK Non Guru Provinsi Jawa Tengah dapat diakses di tautan ini.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!

Formasi kosong

Wisnu menyampaikan, hingga 22 Juli 2021, terdapat 21 formasi PPPK Non-guru yang terpantau belum ada pelamarnya.

“Ada 21 formasi (kosong),” ujarnya.

Dari 21 formasi tersebut, lanjut dia, sebanyak 14 formasi untuk dokter spesialis dan 7 formasi untuk tenaga medis non-dokter spesialis.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2021, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com