KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya uang kertas pecahan Rp 2.000 yang diwarnai hijau menyerupai uang kertas pecahan Rp 20.000 viral di media sosial pada Jumat (23/7/2021).
Informasi itu diunggah oleh akun Twitter @jowoshitpost.
"Ati-ati lur okeh wong bosok utek e," tulis akun @jowoshitpost.
Ati - ati lur okeh wong bosok utek e pic.twitter.com/oiaPQABiYO
— jowoshitpost (@jowoshitpost) July 23, 2021
Dalam twit itu disematkan video berdurasi 36 detik yang menampilkan seorang perempuan penjual makanan yang ditipu dengan uang pecahan Rp 2.000 dikira uang Rp 20.000.
Disebutkan juga bahwa kejadian penipuan warna Rupiah tersebut diduga terjadi di Surabaya dan sekitarnya.
Sang penjual makanan mengaku kejadian penipuan yang dialaminya berlangsung sangat cepat, di mana pelaku dan korban sedang dalam keadaan terburu-buru.
Sehingga, apes bagi korban karena tidak mencermati uang yang digunakan saat pembayaran makanan.
Hingga Sabtu (24/7/2021), video itu sudah ditonton sebanyak 74.700 kali dan disukai sebanyak 3.528 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Lantas, apakah ada sanksi atas tindakan mengubah uang rupiah tersebut?
Baca juga: Viral, Video Bendera Putih Dipasang di Ampel, Warga Disebut Menyerah pada PPKM, Ini Penjelasannya
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, tindakan merusak Rupiah sudah ada sanksinya yang tertera pada Undang-Undang Mata Uang.
"Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Diketahui, UU Mata Uang yang mengatur larangan mengubah Rupiah tertera dalam Pasal 25 ayat 2.
Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah".
Sedangkan, sanksi bagi pelaku yang melakukan pengubahan uang Rupiah tercantum dalam Pasal 35 ayat 2.
Berikut bunyi pasal terkait sanksi mengubah Rupiah: