Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 23/07/2021, 20:10 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet mengeluhkan batalnya vaksinasi Covid-19 karena terkendala kartu tanda penduduk (KTP).

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh akun Twitter @SoeTheMarcing pada Rabu (21/7/2021).

Ia menceritakan kerabatnya yang gagal vaksinasi karena KTP baru hilang, sedangkan KTP yang dipunya hanya yang lama.

"Seharusnya bila ada yg datang untuk divaksin, jangan dipersukar dengan birokrasi. Keadaan sudah gawat. Bila surat identitas hilang, dulukan keselamatan warga. PRT kakak saya membawa KTP lama (KTP baru hilang) tp ditolak. Tak lama kmdn dia tertular Covid dari suaminya & meninggal," tulis dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh akun @amirawulan. Keluarganya sudah menjalani proses skrining dan lolos.

Namun, mereka gagal mendapat vaksinasi Covid-19 karena tidak membawa fotokopi KTP.

Bagaimana tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait masalah ini?

Baca juga: Viral, Twit Tak Bisa Vaksin karena Lupa Bawa Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Tak jadi masalah

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya fotokopi KTP dan KTP lama bukan menjadi masalah utama, selama identitas perserta vaksinasi bisa terkonfirmasi.

Penyelenggara disarankan untuk melanjutkan vaksinasi, apabila identitas bisa dikonfirmasi meski dengan KTP lama.

"Selama NIKnya sama, seharusnyaa tidak masalah," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Masalah konfirmasi identitas ini juga bergantung pada penyelenggara.

"Iya betul (disarankan melanjutkan vaksinasi). Tapi kan ini pelaksanannya di penyelenggara ya," imbuh Nadia.

Baca juga: Heboh soal Indomie Goreng di Pulau Jawa dan Sumatera Beda, Ini Kata Indofood

NIK mesti sama

Nadia menjelaskan, identitas utama yang diperlukan dalam pendataan vaksinasi adalah nomor induk kependudukan (NIK).

Lembaga atau instansi yang menyelenggarakan vaksinasi memerlukan data NIK dari peserta vaksinasi, untuk kemudian datanya dihimpun di Kemenkes.

"Kalau ini sudah di level pelaksana ya, sebenarnya yang penting adalah NIK bukan KTP," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com