Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gonta-ganti Istilah PSBB, PPKM Mikro, Darurat, hingga Level 4, Apa Bedanya?

Kompas.com - 23/07/2021, 11:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

2. PPKM

Pemerintah mengambil kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Keputusan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Bagi sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. PPKM Mikro

Pemerintah mengambil langkah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di seluruh provinsi di Indonesia mulai 9 Februari 2021.

PPKM Mikro merupakan pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Kebijakan PPKM Mikro telah mengalami perpanjangan beberapa kali.

Baca juga: Apa Itu PPKM Level 4?

4. PPKM Darurat

Setelah PPKM Mikro, kemudian diputuskan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

Mulanya, kebijakan selama dua pekan tersebut menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Namun setelah itu, daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat ditambah cakupannya di luar Jawa-Bali.

5. PPKM Level 4

Habisnya jangka waktu penerapan PPKM Darurat membuat pemerintah memperpanjang periode kebijakan ini selama beberapa hari.

Namun tak ada lagi istilah PPKM Darurat, melainkan menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 merupakan pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com