KOMPAS.com - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) jatuh pada hari ini, Jumat (23/7/2021).
Pemerintah menetapkan HAN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.
HAN merupakan peringatan untuk mengingat pentingnya pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.
Pandemi Covid-19 berdampak pada pemenuhan hak anak, terutama dalam ruang lingkup bermain, belajar dan interaksi sosialnya.
Sahabat Perempuan dan Anak, ramaikan Hari Anak Nasional 2021, dan gerakan “Anak Peduli di Masa Pandemi“ demi Anak Terlindungi, Indonesia Maju!
Yuk, gunakan twibbon ini :https://t.co/ztHgYcA0Fh
— Perempuan dan Anak (@kpp_pa) July 22, 2021
dan tagar #AnakTerlindungi #IndonesiaMaju#HariAnakNasional #AnakPedulidiMasaPandemi pic.twitter.com/YcNkPUUXnw
Baca juga: Update Corona 23 Juli: WHO Desak Indonesia Lakukan Penguncian Lebih Ketat
Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia mengadakan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Anak.
Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan tiap-tiap negara agar anak-anak bisa mendapat hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan, bisa didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Semua negara bertanggung jawab memastikan hak bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sebagai implementasi Konvensi Hak Anak, pemerintah menetapkan Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Konvensi Hak Anak.
Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
Sebelum diadakannya Konvensi Hak Anak, Indonesia telah menetapkan Hari Anak Nasional berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Presiden Soeharto dan ditetapkan pada 19 Juli 1984.
Hanya saja, penetapan HAN tidak secara spesifik menyebut dan membahas mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Perlindungan dan pemenuhan hak anak diatur kemudian melalui Keppres 36 Tahun 1990, setelah diadakannya Konvensi Hak Anak oleh PBB.
Baca juga: Melihat Jenis dan Dosis Penyuntikan Vaksin Covid-19
Pada peringatan HAN tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengangkat tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Berdasarkan buku pedoman HAN 2021, peringatan ini bertujuan menjadi momentum untuk menunjukkan anak-anak Indonesia tetap berprestasi, bergembira, kreatif dan inovatif meskipun berada di rumah selama pandemi Covid-19.
Tak dapat dipungkiri, anak-anak juga dihadapkan dengan masalah kesehatan, pendidikan, perlindungan anak dan berbagai dampak lainnya akibat pandemi.
Berdasarkan data dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kemen PPPA, pada tahun 2019 terdapat 19.626 kasus keekrasan terhadap anak.
Sementara, tahun 2018 terdapat 21.374 kasus kekerasan terhadap anak.
Maka dari itu, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemen PPPA untuk terus mengupayakan perlindungant terhadap anak.
Baca juga: Positif Covid-19, Ini Panduan Isoman dan Cara Dapatkan Obat Saat Isolasi Mandiri
Adapaun maknanya, yakni: