KOMPAS.com - Mata uang kripto terpopuler saat ini, Bitcoin kembali mengalami kemerosotan.
Dilansir dari Reuters, (20/7/2021), nilai Bitcoin anjlok di bawah 30.000 dollar AS atau sekitar Rp 436 juta.
Hal ini menjadikan nilai Bitcoin berada di level terendah dalam hampir sebulan ini.
Diketahui, turunnya nilai Bitcoin yang cukup signifikan ini karena regulator terus menyerukan pemeriksaan yang lebih ketat pada cryptocurrency.
Cryptocurrency terbesar di dunia ini sempat turun sebanyak 5 persen menjadi 29.300 dollar AS atau sekitar Rp 426,2 juta, terendah sejak 22 Juni. Terakhir turun sebesar 3,6 persen pada 29.720 dollar AS.
Baca juga: 1.069 Mesin Penambang Bitcoin Dilindas dan Dihancurkan Polisi Malaysia
Bitcoin dalam beberapa pekan terakhir telah terkunci dalam kisaran perdagangan yang relatif ketat.
Hal ini setelah investor melakukan penjualan besar-besaran pada Mei dan Juni menyusul tindakan keras China terhadap penambangan dan perdagangan cryptocurrency.
Diketahui, wilayah utama yang bertanggung jawab atas penambangan bitcoin di China telah memaksa operasi itu untuk ditutup.
Sebab, penambangan Bitcoin adalah proses intensif energi yang memfasilitasi transaksi bitcoin dan menciptakan koin baru.
Mengutip CNBC, (19/7/2021), bank sentral China juga telah berbicara dengan perusahaan keuangan dan fintech yang mengingatkan mereka untuk tidak menawarkan layanan terkait crytpo kepada pelanggan.
China melarang pertukaran cryptocurrency lokal sejak tahun 2017, memaksa pelaku penambangan untuk pindah ke luar negeri.
Namun, hal itu tidak menghentikan pedagang China membeli dan menjual koin digital.
Meski begitu, regulator China tampaknya semakin memperketat pembatasan perdangangan dan pertambangan.
Baca juga: Riset: Bitcoin dkk Sudah Sulit Didapat Sebelum Diblokir China
Pengawas keuangan dan gubernur bank sentral di Amerika baru-baru ini juga menyerukan regulasi yang lebih ketat.
Pada Senin, (19/7/2021), Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen mengatakan kepada regulator bahwa pemerintah AS harus bergerak cepat untuk membangun kerangka peraturan untuk stablecoin, kelas mata uang digital yang berkembang pesat.