Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha

Kompas.com - 18/07/2021, 12:25 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah peraturan menjelang libur hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Penyesuaian tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.

Pemberlakukan penyesuaian SE tersebut mulai 19 Juli 2021 besok.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan yang dikutip dari Kompas.com mengatakan menindaklanjuti SE dengan menerbitkan addendum SE yang saat ini masih menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan.

"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam.

Dalam addendum SE Kementerian Perhubungan tersebut terdapat sejumlah aturan yang menjadi penyesuaian.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021

Berikut ini penjelasan aturan pelaku perjalanan selama masa libur Idul Adha 2021.

1. Pelaku perjalanan antarkota hanya sektor esensial dan kritikal

Para pelaku perjalanan antarkota dibatasi hanya untuk orang yang memiliki keperluan dalam sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021, keperluan yang mendesak dimaksud adalah seperti pasien dengan kondisi sakit keras atau ibu hamil yang harus didampingi oleh satu anggota keluarga.

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, yaitu laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.

2. Tetap lampirkan STRP dan hasil negatif tes Covid-19

Syarat perjalanan antarkota tetap seperti aturan sebelumnya, kemudian ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.

Baca juga: Berlaku 19 Juli, Ini Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021

Syarat bagi pelaku perjalanan:

  • Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transprotasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam.
  • Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.
  • Pelaku perjalanan dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Tren
Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Tren
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Tren
Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Tren
Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com