Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Satpol PP, Apa Tugas dan Fungsinya?

Kompas.com - 16/07/2021, 18:18 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah Bailluw, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.

Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan Bailluw menjadi Besturrs Politie atau polisi pamong praja.

Selain melakukan tugas pokok Bailluw, Besturrs Politie juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan.

Menjelang akhir era kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang, organisasi polisi pamong praja mengalami perubahan besar, dan dalam praktiknya menjadi tidak jelas.

Secara struktural, peran Besturrs Politie justru bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran.

Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No.1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja.

Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja.

Namun, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP.

Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Selengkapnya dapat dilihat di laman ini.

Baca juga: Bupati Gowa Tegaskan Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil Akan Dihukum Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com