Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Razia Masker Serentak di Indonesia, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 15/07/2021, 20:46 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Persyaratan perjalanan

Ketentuan yang digunakan adalah SE Satgas Nomor 14 dan SE Menhub Nomor 49 terkait Persyaratan Perjalanan.

Di SE tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Sementara itu terkait masker yang diatur adalah:

  • penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

"Sementara itu tidak ada sanksi berupa denda Rp 250.000 di SE tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Darat Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com