Ketentuan yang digunakan adalah SE Satgas Nomor 14 dan SE Menhub Nomor 49 terkait Persyaratan Perjalanan.
Di SE tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sementara itu terkait masker yang diatur adalah:
"Sementara itu tidak ada sanksi berupa denda Rp 250.000 di SE tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?