Salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah tidak boleh membagikan itu ke media sosial.
Hal tersebut karena di dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data pribadi.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya
(Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Akhdi Martin Pratama, Inggried Dwi Wedhaswary)