Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelecehan Seksual di Acara Televisi, Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 12/07/2021, 16:25 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, warganet memperbincangkan pelecehan seksual yang dialami oleh DC, co-host sebuah tayangan televisi swasta.

Akun Twitter @khalisha_cr mengunggah video yang berasal dari akun TikTok sebuah televisi swasta, pada Jumat (9/7/2021).

Unggahan ini viral dan mendapatkan respons dari warganet.

Meski video tersebut telah dihapus dari unggahan akun televisi swasta itu, warganet masih memiliki jejak digitalnya.

Video itu menampilkan DC yang menolak tegas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berbaju putih.

"Kamu jangan megang-megang, tolong. Kayak gitu. Sama cewek itu kamu harus hormat. Enggak boleh pegang-pegang kayak gitu," tegas DC.

Hal ini terjaid di tengah kerumunan, disorot kamera dan ada polisi di lokasi kejadian.

Tindakan semacam ini, menurut Komnas Perempuan, merupakan bentuk pelecehan sesksual.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

Tidak konsensual

Pelecehan dan kekerasan sesksual merujuk pada tidak adanya unsur konsensual atau kesepakatan.

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan, bentuk pelecehan seksual bisa dalam bentuk fisik atau nonfisik pada orang lain yang tidak dikehendaki, berhubungan dengan tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi reproduksi.

"Definisi ini menunjukkan adanya unsur non-konsesual, pemaksaan (koersi), agresi, relasi kekuasaan tak setara di mana laki-laki merasa berhak melakukan apa maunya dan korban merasa dilecehkan atau direndahkan," kata Rainy, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Relasi kekuasaan yang dimaksud, pelecehan dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan. Dalam hal ini, perempuan merupakan kaum yang paling rentan mengalami kekerasan seksual.

"Menyentuh tubuh tanpa izin, apalagi oleh orang tak dikenal di tempat umum, menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang antara laki-laki dan perempuan," ujar Rainy.

Tak patut ditertawakan

Rainy berpendapat, masih banyak orang, termasuk aparat penegak hukum menganggap pelecehan seksual seperti mencolek tubuh, menyentuh tubuh atau bersuit (catcalling) sebagai keusilan semata.

Akhirnya, hanya menganggap tindakan semacam ini sebagai kenakalan biasa yang tak perlu dipersoalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com