KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021.
Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.
Baca juga: Aturan Malam Takbiran, Shalat dan Pemotongan Kurban Idul Adha Saat PPKM Darurat
Aturan yang mengatur tentang shalat id dan kurban pada Idul Adha 2021, yakni:
Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.
Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Berikut Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru
Pelaksanaan kurban
Berikut aturan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan Kemenag:
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban