7. Korea Selatan: 6,48 miliar dollar AS
8. Negara-negara sindikasi: 5,85 miliar dollar AS
9. Belanda: 5,74 miliar dollar AS
10. Jerman: 5,57 miliar dollar AS
Mengenai persoalan ini, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, mengatakan bahwa utang pemerintah meningkat akibat pandemi Covid-19.
Pertumbuhan utang dan biaya yang ditanggung pemerintah pun sudah melampaui pertumbuhan PDB nasional.
“Ini memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah dalam membayar utang dan bunga utang,” kata Agung, dilansir Harian Kompas melalui Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Utang Mencapai Rp 6.000 Triliun, Kapan Indonesia Bisa Melunasinya?
Beberapa indikator memperlihatkan tingginya risiko utang dan beban bunga utang pemerintah.
Pada tahun 2020, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara mencapai 19,06 persen.
Di sisi lain, IMF merekomendasikan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara sebesar 7-10 persen dan standar International Debt Relief (IDR) sebesar 4,6-6,8 persen.
Masih di periode tahun 2020, rasio utang terhadap penerimaan negara menyentuh angka 369 persen. Sementara itu, IMF hanya merekomendasikan 90-150 persen dan standar IDR 92-167 persen.
Baca juga: Menyoal Tingginya Utang Indonesia dan Beban Generasi Mendatang
Kemudian, rasio pembayaran utang pokok dan bunga ULN terhadap penerimaan transaksi beralan pemerintah di tahun 2020 mencatat angka 46,77 persen.
Angka ini juga sudah melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen, namun masih dalam kisaran standar IDR, yakni 28-63 persen.
Sumber: KOMPAS.com (Mutia Fauzia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.