Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan Terbaru Sektor Esensial PPKM Darurat | Beda Batuk Biasa dan Covid-19

Kompas.com - 10/07/2021, 05:41 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (9/6/2021).

Informasi seputar aturan terbaru sektor esensial PPKM Darurat, mendominasi perhatian pembaca.

Selain itu, informasi perihal perbedaan batuk biasa dan batuk karena Covid-19, penjelasan Pertamina soal informasi SPBU akan tutup, dan info lengkap isolasi mandiri, juga menarik perhatian publik.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Jumat (9/6/2021) hingga Sabtu (10/6/2021) pagi:

1. Aturan terbaru PPKM Darurat

Kemendagri menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Terdapat penyempurnaan pengaturan pada sektor esensial, yang mulai berlaku pada Jumat (9/7/2021).

Adapun aturan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Simak, aturan lengkap dan terbaru PPKM Darurat di sini:

Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat

2. Beda batuk biasa dan Covid-19

Batuk termasuk gejala umum infeksi virus corona Covid-19.

Karena itu, orang yang batuk di tempat umum cenderung diwaspadai oleh orang-orang di sekitarnya.

Tetapi tidak semua batuk menandakan seseorang terindikasi sebagai penderita Covid-19.

Simak, perbedaan antara batuk biasa dengan batuk karena infeksi Covid-19 di sini:

Kenali, Ini Perbedaan Batuk Biasa dengan Batuk Gejala Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com