KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan.
Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.
Apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro yang difokuskan di daerah Jawa-Bali akibat melonjaknya kasus Covd-19 selama beberapa waktu terakhir.
Berikut ini perbedaan kebijakan PPKM Mikro dan PKKM Darurat serta peraturan penting selama penerapannya yang telah dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Berlaku 3-20 Juli, Ini Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro
PPKM mikro diterapkan berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Sedangkan peraturan yang diterapkan selama PPKM Mikro tersebut yaitu tempat kerja atau perkantoran memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen lainnya work from office (WFO).
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) dan sebagian diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (offline).
Restoran atau tempat makan dan minum dibatasi sebesar 50 persen, dengan mengutamakan layanan pesan antar sesuai jam operasional yang menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah juga mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 21.00 dan kapasitas tempat ibadah juga dikurangi 50 persen.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Kegiatan fasilitas umum diperbolehkan buka namun tetap dibatasi dengan maksimal 50 persen. Sedangkan kegaitan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan hanya diperbolehkan dibuka sebesar 25 persen.
Begitu juga pada sektor transportasi, kendaraan umum yang memberlakukan kapasitas dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizikan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Berbeda dengan PPKM mikro, PPKM darurat menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo setelah melihat melonjaknya kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021 ini.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 3 Juli – 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Peraturan penting yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya.
Pengetatan peraturan PPKM darurat ini juga fokus di wilayah Pulau Jawa dan Bali karena menurut peta yang ada, setidaknya ada 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang memiliki nilai asesmen 4.
Sehingga akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti dengan langkah penanganan khusus menurut standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan selama PPKM darurat ini protokol kesehatan akan dijalankan dengan adanya penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.