Ketika itu, GeNose masih masuk dalam syarat perjalanan.
Aturannya tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam aturan itu terdapat klausul pengetatan mudik sejak 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Selain itu, memuat aturan mengenai pengetatan pelaku perjalanan selama H-14 mudik.
Saat itu, tes GeNose bisa dilakukan di masing-masing tempat keberangkatan sebelum masyarakat melakukan perjalanan, dan berlaku di seluruh moda transportasi.
Tes GeNose juga berlaku sebagai syarat perjalanan transportasi udara. Dalam aturan itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes di bandara sebelum keberangkatan.
Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antar-kota dan transportasi laut.
Salah satu syaratnya adalah mereka diharuskan melakukan GeNose ketika hendak menggunakan kereta api serta kapal laut, dan masyarakat harus menunjukkan hasil negatif.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran, sejumlah ahli menyarankan pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan GeNose untuk mendeteksi Covid-19 dan sebagai syarat pelaku perjalanan.
Ahli biologi molekuler Ahmad Utomo mengatakan, penghentian itu dilakukan untuk menunggu hasil validasi eksternal dari kampus merdeka.
Validasi eksternal sebelumnya direncanakan secara independen oleh tim peneliti dari institusi non-UGM dan berlangsung hingga April 2021.
Namun, hingga Juni belum ada laporan soal itu.
"(GeNoSe) harus dihentikan. Kita harus mencari masalah ledakan kasus, semua potensi masalah harus dicari. Apalagi tes kita masih lemah, tracing lemah, apalagi orang bisa ke mana-mana hanya berdasarkan GeNoSe," kata dia.
Ia menyarankan, screening perjalanan bisa menggunakan alat baku yang telah disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu tes PCR dan antigen.
Rekomendasi penghentian GeNoSe itu karena hasil validasi eksternal yang belum keluar, bukan karena akurasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.