KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengumumkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kamis (1/7/2021).
Informasi seputar CPNS 2021 di lingkungan Kementan tertuang dalam Pengumuman Nomor B-1557/Kp.110/A2/06/2021 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, Kementan membuka 776 formasi yang tersedia bagi pelamar CPNS lulusan SMK-S2.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Syarat Minimal Lulusan SMA-S2
Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi yakni:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
4. Direktorat Jenderal Hortikultura
5. Direktorat Jenderal Perkebunan
6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
10. Badan Ketahanan Pangan
11. Badan Karantina Pertanian
12. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian
Informasi lengkap terkait jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jenis formasi yang tersedia dapat disimak di link ini.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Persyaratan umum peserta CPNS 2021 Kementan
Bagi Anda yang tertarik dengan jabatan dan peluang menjadi ASN di lingkungan Kementan, dapat memperhatikan persyaratan umum yang berlaku.
Berikut rincian persyaratan umum pelamar CPNS 2021 di Kementan:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Baca juga: 6 Hal yang Dapat Membuat Gugurnya Status Kelulusan CPNS 2021
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan).
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
Baca juga: BUMN PT Pos Indonesia Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syarat-syaratnya
2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Infografik: Panduan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.