KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).
Adapun kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah pihak yakni pihak kementerian, ahli kesehatan, dan kepala daerah terkait penyebaran virus corona.
Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021
Dengan penerapan PPKM Darurat tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran kasus virus corona yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat secara signifikan.
Berikut aturan PPKM Darurat dan daerah yang menerapkan kebijakan yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 tersebut:
Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dengan target dapat menurunkan kasus harian hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.
Kendati demikian, aturan yang diterapkan pun menjangkau pelaku ekonomi, sektor esensial, sektor pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Berikut rinciannya:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro