Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021

Kompas.com - 01/07/2021, 17:12 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Adapun kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah pihak yakni pihak kementerian, ahli kesehatan, dan kepala daerah terkait penyebaran virus corona.

Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Dengan penerapan PPKM Darurat tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran kasus virus corona yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat secara signifikan.

Berikut aturan PPKM Darurat dan daerah yang menerapkan kebijakan yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 tersebut:

Aturan PPKM Darurat

Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dengan target dapat menurunkan kasus harian hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.

Kendati demikian, aturan yang diterapkan pun menjangkau pelaku ekonomi, sektor esensial, sektor pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Berikut rinciannya:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

  1. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  2. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  3. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com