KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah dibuka sejak Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.
Peserta dapat langsung melakukan pendaftaran secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Selain syarat pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan, peserta juga perlu memahami apa saja yang membuat status CPNS gugur.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Gugurnya status CPNS bisa terjadi pada siapa saja, apabila tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyampaikan,peserta CPNS yang gugur bakal tidak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Kalau gugur ya tidak mendapatkan NIP. Atau misalnya dapat dibuktikan dia sudah mendapatkan NIP, tapi terbukti dia sebagai pengurus parpol, harus diberhentikan," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Perlu diketahui, pemerintah masih membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 hingga 21 Juli 2021.
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id
Lantas, apa saja hal-hal yang bisa membuat status CPNS seseorang gugur?