Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari materi ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD hanya bisa diikuti oleh pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, baik yang lolos melalui upaya sanggahan maupun tidak.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus SKD nantinya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk kembali memilih titik lokasi tes.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Umumnya
Suharmen menyebut registrasi perlu dilakukan untuk menentukan lokasi tes, mengingat masih dalam masa pandemi dan untuk menghindari kemungkinan adanya pembatasan pergerakan masyarakat.
Selengkapnya, jadwal CPNS 2021 dapat diunduh di sini.