Terkait kebijakan tersebut, dikutip dari Kompas.com (18/2/2021), Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah mengatakan, dalam perspektif HAM, pembatasan HAM memang dapat dimungkinkan.
Terlebih apabila kebijakan itu berkaitan dengan hak atas kesehatan dan keselamatan publik.
"Sehingga setiap orang dilarang untuk menolak program vaksin dari negara karena terkait dengan kesehatan dan keselamatan orang banyak," kata Hariansyah.
Meski demikian, menurut dia, pemerintah harus memastikan edukasi kepada masyarakat, transparansi informasi jaminan atas keamanan, dan kehalalan dari vaksin Covid-19. Pemerintah juga disarankan mengedepankan tindakan persuasif dan denda saja.
"Sanksi pidana upaya terakhir uktimum remedium setelah segala upaya persuasi dan denda atau kerja sosial telah dilakukan dan tentu bersifat sangat selektif penerapannya," kata dia.
Hariansyah menjelaskan, salah satu prinsip siracusa terkait pembatasan HAM adalah pembatasan yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.
"Sekali lagi terkait dengan sanksi pidana mengingat salah satu rekomendasi Komnas HAM kebijakan tata kelola Covid-19 oleh pemerintah yang salah satunya mendorong pengurangan jumlah hunian di lapas maka, sebaiknya diterapkan secara selektif dan bersifat pamungkas," ujar dia.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS Diumumkan Besok, Pahami Syarat dan Alur Pendaftarannya!
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM berharap, pemerintah melakukan upaya edukasi soal vaksinasi Covid-19 secara maksimal kepada masyarakat.
Ia menilai, masih banyak yang belum paham manfaat vaksinasi, terutama di perdesaan.
"Namun tindakan yang lebih tegas bisa dilakukan kepada pihak yang menghalangi sosilisasi dengan cara menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan mengambil tindakan pemberian sanksi yang lunak sampai yang lebih tegas," kata Taufan.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, ketiga sanksi yang dijatuhkan bagi penolak vaksin kurang tepat.
Dia mengungkapkan, tantangan paling besar adalah membangun kesadaran terkait pentingnya vaksin.
Baca juga: Cara Tangani Penderita Covid-19 Sesuai dengan Tingkat Gejalanya
Menurut Anam, pendekatannya bukan sanksi tetapi bisa berupa insentif. Misalnya, siapa saja yang mau divaksin akan diberi asupan tambahan gizi.
Tambahan asupan gizi di masa pandemi, kata dia, akan mengokohkan ketahanan kesehatan masyarakat. Atau, bukti vaksinasi digunakan untuk memudahkan mengurus bantuan sosial.
"Ini soal paradigma pendekatan dan perspektif kesehatan. Narasi yang dibangun adalah mengajak semua untuk kesehatan dan membangun kesehatan masyarakat," kata Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.