Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Menolak Vaksinasi: Tidak Dapat Bansos hingga Penghentian Layanan Administrasi

Kompas.com - 28/06/2021, 18:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kata Komnas HAM

Terkait kebijakan tersebut, dikutip dari Kompas.com (18/2/2021), Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah mengatakan, dalam perspektif HAM, pembatasan HAM memang dapat dimungkinkan.

Terlebih apabila kebijakan itu berkaitan dengan hak atas kesehatan dan keselamatan publik.

"Sehingga setiap orang dilarang untuk menolak program vaksin dari negara karena terkait dengan kesehatan dan keselamatan orang banyak," kata Hariansyah. 

Meski demikian, menurut dia, pemerintah harus memastikan edukasi kepada masyarakat, transparansi informasi jaminan atas keamanan, dan kehalalan dari vaksin Covid-19. Pemerintah juga disarankan mengedepankan tindakan persuasif dan denda saja.

"Sanksi pidana upaya terakhir uktimum remedium setelah segala upaya persuasi dan denda atau kerja sosial telah dilakukan dan tentu bersifat sangat selektif penerapannya," kata dia.

Hariansyah menjelaskan, salah satu prinsip siracusa terkait pembatasan HAM adalah pembatasan yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

"Sekali lagi terkait dengan sanksi pidana mengingat salah satu rekomendasi Komnas HAM kebijakan tata kelola Covid-19 oleh pemerintah yang salah satunya mendorong pengurangan jumlah hunian di lapas maka, sebaiknya diterapkan secara selektif dan bersifat pamungkas," ujar dia.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS Diumumkan Besok, Pahami Syarat dan Alur Pendaftarannya!

Edukasi

 

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM berharap, pemerintah melakukan upaya edukasi soal vaksinasi Covid-19 secara maksimal kepada masyarakat.

Ia menilai, masih banyak yang belum paham manfaat vaksinasi, terutama di perdesaan.

"Namun tindakan yang lebih tegas bisa dilakukan kepada pihak yang menghalangi sosilisasi dengan cara menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan mengambil tindakan pemberian sanksi yang lunak sampai yang lebih tegas," kata Taufan.

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, ketiga sanksi yang dijatuhkan bagi penolak vaksin kurang tepat.

Dia mengungkapkan, tantangan paling besar adalah membangun kesadaran terkait pentingnya vaksin.

Baca juga: Cara Tangani Penderita Covid-19 Sesuai dengan Tingkat Gejalanya

 

Menurut Anam, pendekatannya bukan sanksi tetapi bisa berupa insentif. Misalnya, siapa saja yang mau divaksin akan diberi asupan tambahan gizi.

Tambahan asupan gizi di masa pandemi, kata dia, akan mengokohkan ketahanan kesehatan masyarakat. Atau, bukti vaksinasi digunakan untuk memudahkan mengurus bantuan sosial.

"Ini soal paradigma pendekatan dan perspektif kesehatan. Narasi yang dibangun adalah mengajak semua untuk kesehatan dan membangun kesehatan masyarakat," kata Anam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com