KOMPAS.com - Terhitung mulai hari ini, Jumat (25/6/2021), Hong Kong melarang seluruh penerbangan dari Indonesia.
Larangan itu menyusul status Indonesia yang berubah menjadi negara A1 (Extremly high risk).
"Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1," dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (24/6/2021).
Menurut Kemenlu, larangan itu diputuskan setelah terjadi peningkatan kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia.
Selain Hong Kong, berikut negara yang masih melarang WNI masuk ke negaranya:
Baca juga: Mulai Hari Ini, Hong Kong Larang Penerbangan Penumpang dari Indonesia
Sejak awal Februari 2021, Arab Saudi melarang kedatangan Indonesia dan 19 negara lainnya.
Selain kedatangan internasional, larangan juga berlaku bagi pelancong yang transit di 20 negara tersebut dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan yang telah direncanakan ke Arab Saudi.
Kebijakan tersebut datang di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di dunia yang berkaitan dengan variasi-variasi dari Covid-19.
Saat itu, varian Alpha, Beta, dan Gamma sudah dilaporkan di sejumlah negara.
Sejak Desember 2020, Taiwan memberlakukan larangan masuk bagi semua pekerja migran dari Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.