Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantikan, Tanggal 29 Juni BKN Umumkan Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka

Kompas.com - 24/06/2021, 16:55 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, BKN akan segera mengumumkan kapan waktu pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 akan digelar berbarengan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Paryono, pengumuman kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka akan disampaikan pada 29 Juni 2021.

"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

"Ini konpers untuk mengumumkan kapan pembukaan CPNS," lanjut dia.

Baca juga: 75 Formasi CPNS 2021 di Setjen DPR, Ini Rinciannya!

Bagi Anda yang tertarik menjadi ASN, bisa mempersiapkan diri dengan memperhatikan beberapa ketentuan rekrutmen CPNS 2021.

Perhatikan pula syarat umum dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS 2021.

Syarat Umum

Diberitakan Kompas.com, 17 Juni 2021, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2021.

Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini syarat Umum CPNS 2021

  • Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com