Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Kawal dan Awasi Proses Hukum Kasus Polisi Perkosa Remaja di Polsek

Kompas.com - 24/06/2021, 15:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengawal dan melakukan pengawasan  proses hukum kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Briptu II.

Briptu II, yang kemudian diketahui bernama Nikmal Idwar, diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun.

"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi prosesnya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021) siang.

Peongky mengungkapkan, perbuatan oknum polisi itu memalukan bagi institusi Polri.

Menurut dia, tindakan tersebut adalah sebuah kejahatan sehingga harus diproses pidana, etik, dan disiplin.

"Kejahatan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menyalahgunakan atribut serta instrumen hukum," tutur Poengky.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Polisi Kendarai Motor Sport Berknalpot Brong dan Tak Memakai Helm, Begini Faktanya

Diberi hukuman berat

Kompolnas meminta agar oknum anggota polisi tersebut diberi hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukannya.

Saat ini, kata Poengky, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 76D juncto 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 milyar.

"Kejahatan Briptu II melanggar tugas seorang anggota Polri, karena seharusnya yang bersangkutan mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum, tetapi malah merusaknya," kata Poengky.

"Dampak perkosaan terhadap seorang anak pasti akan menimbulkan trauma fisik dan psikis, dan merusak kehidupan si anak," kata dia.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com