Adanya dana tersebut pun masih dipertanyakan Indira. Sebab, dirinya tidak mendapatkan notifikasi dari SMS banking.
"Saya pakai SMS banking. Kalau ada dana masuk/keluar biasanya ada SMS masuk. Untuk transferan Syaftraco ini enggak ada SMS yang masuk, padahal pulsa saya masih Rp 120.000," kata dia.
Dari kejadian itu, Indira akan ke kantor BNI untuk mencetak rekening koran guna mengetahui informasi pengirim dana misterius ini.
Tak hanya itu, ia juga menanyakan perihal mengapa SMS bankingnya tidak memberi notifikasi adanya transaksi yang masuk ke rekeningnya.
Baca juga: Soal Kiriman Rp 1,5 Juta yang Diduga dari Pinjol, Ini Kata Pihak Bank
Saat dikonfirmasi, Indira menyampaikan bahwa PT Syaftraco bukanlah pihak pinjol. Hal itu setelah dia berkomunikasi dengan pihak PT Syaftraco.
"Syaftraco itu perusahaan transfer dana, dan transaksi yang masuk ke aku kemarin dilakukan oleh Wise (dulunya bernama TransferWise). Wise ini aplikasi untuk kirim uang ke mata uang yang berbeda," ujar Indira saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
"Jadi, Syaftraco itu bantu mengirimkan uang dari aplikasi Wise ke rekening aku. Dia cuma perantara, semacam aplikasi Flip gitu," lanjut dia.
Direktur PT Syaftraco, Mikiko Steven mengatakan bahwa PT Syaftraco (Instamoney) merupakan perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2.
Oleh karena itu, PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online (pinjol).
"Kami ingin sampaikan bahwa PT Staftraco adalah perusahaan transfer dana yang beroperasi di bawah izin penyelenggara transfer dana dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2," ujar Mikiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/6/2021) malam.
Ia menambahkan, PT Syaftraco juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang.
Terkait informasi dana yang diterima oleh Indira, Mikiko menjelaskan bahwa transaksi itu bukan berasal dari pinjaman online, melainkan dari perusahaan remitansi yang juga merupakan partner PT Syaftraco.
"Itu dana dari perusahaan remitansi yang merupakan partner kami berdasarkan permintaan konsumen mereka," ujar Mikiko.
"Kami hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator," lanjut dia.
Baca juga: Kasus Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Bukan dari Pinjol, Ini Klarifikasi PT Syaftraco