Dia mengatakan, PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2.
"PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online," ujar Mikiko.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Diduga dari Pinjol, Ini Kata OJK
Tentang PT Syaftraco
Mikiko menjelaskan, PT Syaftraco adalah perusahaan B2B (business to business) yang hanya melayani perusahaan maupun lembaga yang diperbolehkan oleh dan memiliki izin dari regulator yang berwenang.
"PT Syaftraco hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator," kata Mikiko.
Selain itu, sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, Mikiko mengatakan, PT Syaftraco selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat.
"Dalam operasional perusahaan, kami juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mikiko.
Jika ada kendala serupa
Mikiko mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa dengan akun Twitter @indiratendi, yaitu transfer dana tiba-tiba ke rekening pribadi, pihaknya telah menyediakan situs khusus.
Situs khusus itu dapat diakses di https://www.instamoney.co/pt-syaftraco/ untuk memberi informasi kepada konsumen dan publik lainnya yang memiliki kendala serupa.
"Apabila ada pertanyaan mengenai layanan Instamoney (PT Syaftraco), silakan hubungi kami melalu Live Chat yang terdapat di situs www.instamoney.co atau melalui email di help@instamoney.co," kata Mikiko menandaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.