Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Lokasi, dan Syarat Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Gratis di Sejumlah Daerah: Dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar

Kompas.com - 22/06/2021, 13:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 nasional kini mulai menyasar masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun.

Sebelumnya, pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 memang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.

Kemudian, setelah target itu terpenuhi, vaksinasi diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan pekerja sektor publik.

Saat ini, masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima vaksin melalui mekanisme yang ada.

Vaksin diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.

Baca juga: Tembus 2 Juta Kasus, Berikut Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia

Berikut informasi lengkap terkait vaksinasi 18 tahun ke atas, yang telah mulai digulirkan di sejumlah daerah di Indonesia:

1. Jakarta

Diberitakan Kompas.com, Jumat (11/6/2021) Kementerian Kesehatan telah memberikan izin pelaksanaan vaksinasi virus corona dengan target masyarakat umum di DKI Jakarta

Pendaftaran sebagai peserta vaksinasi dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau link pendaftaran yang disediakan tempat vaksinasi.

Adapun vaksinasi dapat dilakukan di seluruh fasilitas vaksinasi DKI Jakarta, salah satunya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Pelayanan vaksinasi di RSCM berlangsung setiap hari pukul 08.00-12.00, di Poliklinik Madya RSCM.

Untuk mendapatkan layanan vaksinasi, peserta wajib mempunyai KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili DKI Jakarta.

Untuk wilayah lain, dapat dilihat di sini.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com