KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah masih akan berlangsung hingga April 2022.
Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia adalah Sinopharm, Sinovac, dan AstraZeneca.
Ada efek samping yang biasanya akan muncul setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Namun, kebanyakan hanya berupa efek samping ringan seperti nyeri pada bekas suntikan dan demam.
Reaksi ini merupakan reaksi yang wajar.
"Sejatinya tidak ada vaksin yang 100 persen aman, tetapi yang patut dipertimbangkan adalah seberapa berat dan seberapa sering efek samping dari vaksin tersebut," ujar Kolaborator Ahli Lapor Covid-19 Panji Hadisoemarto.
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Gratis di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta
Untuk mengatasi efek samping itu, di media sosial, banyak yang membagikan tips untuk mengatasinya.
Salah satunya, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam.
Astra Zeneca.
— Lynda Ibrahim (@lyndaibrahim) June 18, 2021
Waktu disuntik tdk terasa apa2.
2 jam setelah disuntik: ngantuk hebat.
12-13 jam setelah disuntik: demam, linu seluruh badan. Hilang dalam 24 jam setelah diminumi Panadol biru.
24 jam setelah disuntik: bekas suntik di lengan baru terasa ngilu, berlangsung 4 hari.
"AZ abis vaksin jeda 15mnt bahu kiri ke leher berasa kenceng agak kaku, kaku berkurang keringet dingin, abis mkn siang minum paracetamol jeda setengah jam mual sore kaki kiri nyeri keringet dingin tp gak meriang mlm badan agak anget day 2 kepala pusing 1/2 hari abis itu seger," tulis akun Twitter @egaheygha.
AZ abis vaksin jeda 15mnt bahu kiri ke leher berasa kenceng agak kaku, kaku berkurang keringet dingin, abis mkn siang minum paracetamol jeda setengah jam mual sore kaki kiri nyeri keringet dingin tp gak meriang mlm badan agak anget day 2 kepala pusing 1/2 hari abis itu seger ????
— ???????? (@egaheygha) June 18, 2021
Bolehkah penerima vaksin mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam?
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan.
Menurut dia, hal itu juga direkomendasikan.
"Silakan, memang direkomendasikan," ujar Hindra saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).
Ia mengatakan, obat pereda nyeri atau pereda demam dapat dikonsumsi jika timbul gejala yang berkaitan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Alumni UGM dan Keluarganya, Cek Syaratnya!
Selain itu, mengonsumsi obat setelah vaksinasi tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin.
"Tidak memengaruhi. Untuk mengantisipasi KIPI, penerima vaksin pastikan dalam keadaan sehat dan percaya bahwa vaksin ini aman dan memberikan cukup perlindungan," lanjut dia.