Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2021, 20:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan untuk mengutamakan keselamatan pekerja di tengah pandemi Covid-19.

"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengutip siaran pers, Rabu (16/6/2012).

Imbauan ini disampaikan mengingat lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," imbuh Ida.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

Protokol perusahaan

Mengenai protokol pencegahan Covid-19, sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020.

Selama pandemi Covid-19 perusahaan wajib memenuhi aturan berikut:

  • Pekerja dengan status orang dalam pantauan (ODP) tidak diperkenankan masuk kerja paling lama 14 hari, dan upahnya dibayarkan secara penuh
  • Pekerja dengan status suspek Covid-19 dan menjalani karantina sesuai keterangan dokter, tidak diperkenankan bekerja dan upahnya dibayarkan secara penuh
  • Pekerja dengan Covid-19 dibuktikan dengan surat dokter, tidak diperkenankan bekerja dan upahnya dibayarkan secara penuh
  • Perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha sesuai kebijakan pemerintah daerah

Dengan menerapkan hal di atas, maka perusahaan berperan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata dia.

Baca juga: Cara Mengecek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Pasien Covid-19

Jaminan terdampak Covid-19

Ida mengatakan, Kemnaker juga akan menyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja.

Pembinaan, pengawasan ketenagakerjaan, dan kolaborasi dengan stakeholder juga ditingkatkan.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3, serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” tutur Ida.

K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam hal ini, pembinaan dan pengawasan K3 terhadap perusahaan ada di bawah pantauan gubernur atau pemerintah provinsi.

Baca juga: [HOAKS] Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka Jumat dan Ditutup Senin

Protokol kesehatan di kantor

Adapun protokol kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri telah diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Protokol kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri, meliputi:

  • Manajemen perusahaan memantau informasi Covid-19 secara berkala di https://infeksiemerging.kemenkes.go.id dan kebijakan pemerintah daerah setempat
  • Membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja
  • Memberikan kebijakan dan prosedur bagi kasus yang dicurigai Covid-19
  • Tidak menstigma pasien Covid-19
  • Menentukan pekerjan esensial yang perlu ke kantor dan yang bisa kerja dari rumah (work from home)
  • Melakukan pengecekan suhu di tempat kerja
  • Tidak menerapkan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur)
  • Mendiadakan shift malam hingga pagi jika memungkiinkan. Pekerja shift malam hanya bagi pekerja dengan usia di bawah 50 tahun
  • Mengatur asupan nutrisi di tempat kerja
  • Memastika kebersihan tempat kerja dan secara berkala diberi disinfektan
  • Menjaga kualitas dan sirkulasi udara di tempat kerja
  • Menyediakan banyak tempat cuci tangan, petunjuk, poster edukasi dan handsanitizer
  • Menerapkan jaga jarak minimal 1 meter
  • Mengkampanyekan etika batuk dan menghindari penggunaan barang pribadi secara bersamaan, seperti alat sholat, alat makan dan sejenisnya
  • Mewajibkan semua pekerja mengenakan masker di tempat kerja
  • Melarang pekerja datang ke kantor jika menunjukkan gejala Covid-19

Baca juga: 6 Fitur Baru Android: Peringatan Dini Gempa Bumi hingga Emoji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com