Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran TV Analog Dialihkan Digital, Pemilik TV Tabung Perhatikan 6 Hal Ini

Kompas.com - 19/06/2021, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menghentikan siaran televisi analog yang akan dilakukan secara bertahap.

Adapun tahap pertama rencananya Kominfo akan mematikan siaran televisi analog di sejumlah wilayah seperti di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara paling lambat 17 Agustus 2021 tahun ini.

Proses penghentian siaran TV Analog di Indonesia ditargetkan akan resmi berakhir pada 2 November 2022 mendatang.

Bagi Anda yang masih memakai TV analog biasa model tabung, Anda tetap dapat menyaksikan siaran digital dengan memperhatikan 6 hal ini:

Baca juga: Cara Ubah TV Analog Lama Jadi TV Digital, Berikut Harga STB

1. Bisa melihat siaran TV digital, asal…

Bagi Anda yang saat ini masih menggunakan TV Tabung atau televisi yang hanya bisa menerima siaran TV Analog, maka Anda masih dapat menyaksikan siaran televisi digital.

Anda hanya perlu menggunakan alat tambahan yang disebut dengan set top box (STB) DVBT2.

“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung. Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Direktur Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia saat dihubungi Kompas.com pada Senin (7/12/2020).

2. Harga STB

Berdasarkan pantauan Kompas.com di sejumlah marketplace online, Harga STB berkisar antara Rp 200.000.

Gery menyampaikan terkait dengan subsidi STB bagi penduduk miskin, sesuai dengan PP 46 tentang postelsiar dan PM 6 tentang penyelenggaraan penyiaran sumber STB untuk keluarga miskin berasal dari komitmen penyelenggaraan MUX dan sisanya dari pemerintah atau sumber lain.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyelenggaraan MUX akan memberikan subsidi STB ke masyarakat,” ujar Gery saat kembali dihubungi Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Begini Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital di Lokasi Rumah

3. Perlu antena biasa /UHF

Untuk memakai STB pengguna juga masih memerlukan antena.

Namun antena yang diperlukan sama dengan antena rumah biasa / UHF.

"Antena yang digunakan sekarang tidak perlu rubah," ujar dia.

4. Cara pasang STB

Guna memasang perangkat STB nantinya bisa dilakukan dengan sangat mudah.

Adapun caranya pasangkan kabel RCA ke Set Top Box yang sudah disambungkan ke TV sesuai dengan warnanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com