Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021

Kompas.com - 19/06/2021, 10:47 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pemberlakuan cuti bersama dan hari libur nasional di tahun 2021.

Penyesuaian kali ini dilakukan mengingat perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/6/2021).

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Muhadjir.

Baca juga: Langkah Pemerintah Cegah Pandemi Memburuk: Hapus Cuti Bersama Natal 2021 hingga Tiadakan Hak Cuti ASN

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah adalah sebagai berikut:

Tahun Baru Islam

Hari libur perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur sehari menjadi 11 Agustus 2021.

Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021. Awalnya jatuh pada 19 Oktober 2021.

Cuti bersama Natal 2021

Terakhir, penghapusan cuti bersama Natal 2021 yakni tanggal 24 Desember 2021.

Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.

"Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," jelas Menko PMK.

Mantan Mendikbud ini juga menegaskan, perubahan hari libur yang ditetapkan pada perayaan-perayaan keagamaan ini diambil untuk perayaan yang tidak disertai dengan ritual ibadah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com