Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Kompas.com - 18/06/2021, 11:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lebih selektif sebelum memilih instansi tertentu.

Hal ini dikarenakan, peserta yang nantinya lolos tidak diperkenankan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Pelamar wajib membuat surat pernyataan, bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.

Sementara jika pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kemudian tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Catat, 6 Alur Seleksi CPNS 2021 yang Wajib Diketahui

Surat pernyataan

Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan bahwa surat pernyataan sesuai dengan yang ditentukan instansi.

Adapun surat pernyataan diserahkan setelah pengumuman akhir.

“Itu sudah ada standarnya. Tapi itu nanti kalau sudah ada pengumuman akhir,” ujar Paryono, Jumat (18/6/2021).

Mengenai surat pernyataan ini, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

Lebih lanjut, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya oleh PPK, jika di kemudian hari:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
  • Terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
  • Tidak memenuhi persyaratan lain
  • Meninggal dunia

Baca juga: Penjelasan BMKG soal Viral Matahari Terbit dari Utara di Jeneponto Sulawesi Selatan

 

Ketentuan umum

Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan umum pengadaan CPNS.

Salah satu dari yang tertera pada ketentuan umum tersebut, menyebutkan bahwa pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Berikut syarat umum CPNS 2021:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

Baca juga: Update CPNS 2021: Jumlah Kuota, Syarat Umum, dan Alur Seleksinya

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: UPDATE Corona 18 Juni: Inggris Alami Lonjakan Kasus Tertinggi sejak Februari | Covid-19 di Indonesia Dekati 2 Juta

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com