Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik, Kenapa?

Kompas.com - 17/06/2021, 13:35 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kita pasti tak asing dengan bunga Edelweis, yang dikenal sebagai bunga abadi.

Tanaman Edelweis menjadi salah satu tanaman yang dilindungi di Indonesia.

Tanaman yang mempunyai nama latin Anaphalis javanica ini tidak boleh dipetik secara sembarangan.

Baca juga: Mengenal Bunga Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik

Apa alasannya?

Larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.

Direktur Keanekaragaman Hayari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia menjelaskan, tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalam kawasan konservasi itu dilindungi undang-undang,” ujar Indra.

Sementara itu, Edelweis menjadi salah satu bunga yang dilindungi tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: Ramai karena Atta Halilintar dan Aurel, Ini Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Bunga ini memenuhi kriteria untuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5, yang memuat beberapa kriteria penetapan perlindungan jenis.

Kriteria-kriterianya antara lain jumlah populasi kecil, terjadi penurunan populasi, dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.

Lebih lanjut, bunga Edelweis merupakan tanaman langka yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu.

Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah organisasi konservasi internasional, keberadaan bunga Edelweis dalam kondisi terancam.

Hasil budidaya

Meski demikian, ujar Indra, bunga Edelweis diperbolehkan diperjualbelikan asalkan berasal dari hasil budidaya.

“Pemanfaatan bunga Edelweis untuk tujuan komersil diperkenankan bila berasal dari budidaya atau pengembangbiakan yang dapat dilakukan masyarakat di sekitar kawasan konservasi,” papar Indra.

Pelarangan memetik bunga Edelweiss termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.

Bahkan, orang yang memetik bunga ini dapat dikenai hukuman penjara atau denda.

Memetik bunga Edelwis juga tidak diperkenankan dalam aktivitas pendakian.

Sumber: Kompas.com (Rosy Dewi/Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com