Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2021 Berikut Syaratnya

Kompas.com - 15/06/2021, 09:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mendapat kuota terbanyak dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Dari 1.275.387 formasi yang tersedia, formasi PPPK guru mendapat kuota sebesar 1.002.626.

Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara http://sscasn.bkn.go.id.

Dalam laman tersebut, terdapat syarat lengkap yang harus dipenuhi pendaftar, baik PPPK Guru, PPPK Non-Guru, maupun CPNS.

Namun perlu diketahui, tak semua orang bisa mendaftar formasi PPPK guru.

Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Pendaftaran Akun, Syarat, hingga Dokumen yang Diperlukan

Golongan yang mendaftar formasi PPPK guru

Dalam Peraturanpan-RB Nomor 28 Tahun 2021, disebutkan ada 4 golongan yang mendaftar formasi PPPK guru. Berikut rinciannya:

  • Honorer THK-II
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
  • Lulusan PPG

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan THK-II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Sementara PPG merupakan individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Syarat

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat seusai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Lengkap, Begini Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Belum dibuka

Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN membeberkan alasan mengapa pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka sampai saat ini.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum di tetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, di beberapa instansi masih terdapat usulan revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK.

Dengan demikian, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum bisa dilakukan.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam surat edaran tersebut.

Bima juga meminta instansi daerah yang melaksanakan proses seleksi untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Hal itu dilakukan demi mengurangi pergerakan peserta demi mencegah penularan virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com