Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Jadwal dan Cara Unduh Sertifikat UTBK SBMPTN 2021

Kompas.com - 14/06/2021, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil tes UTBK SBMPTN 2021 akan diumumkan secara online pada Senin (14/6/2021) pukul 15.00 WIB. 

Cara cek hasil tes UTBK-SBMPTN 2021 yaitu melalui laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), salah satunya pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id.

Pengecekan pengumuman dilakukan dengan memasukkan nomor pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 dan tanggal lahir.

Sementara itu, seperti tahun sebelumnya, peserta UTBK dapat mengunduh sertifikat UTBK tahun ini.

Baca juga: Buka pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id untuk Cek Pengumuman SBMPTN 2021

Waktu unduh sertifikat UTBK 2021

Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo menjelaskan, sertifikat UTBK ini dapat diunduh mulai Selasa (15/6/2021) sore.

“Ya betul (terdapat sertifikat UTBK), bisa diunduh peserta mulai besok pukul 15.00 WIB,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Pihaknya juga menegaskan, hasil UTBK SBMPTN bersifat pribadi sehingga tidak dapat diakses secara umum.

Cara mengunduh sertifikat UTBK 2021

Sertifikat UTBK dapat diunduh melalui laman yang tersedia.

“(Pengunduhan sertifikat UTBK) sama dengan pengumuman, masuk ke laman, (masukkan) nomor pendaftaran, tanggal lahir,” ujarnya.

Nantinya, peserta akan tersedia pilihan untuk mencetak sertifikat UTBK. 

Lebih lanjut, sertifikat hasil UTBK berupa file PDF yang dilengkapi QR code yang dapat dicetak oleh masing-masing peserta.

Di dalam sertifikat UTBK tersebut berisi informasi skor atau nilai yang diperoleh peserta, lengkap dengan data diri dan nama peserta.

Pada pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020, sertifikat ini dapat digunakan peserta yang tidak lolos untuk mengikuti jalur penerimaan mahasiswa baru lainnya yang disediakan oleh PTN.

Baca juga: Catat, 6 Penyebab Peserta Gagal atau Didiskualifikasi dari UTBK-SBMPTN 2021

Hasil UTBK tidak diberikan

Diberitakan sebelumnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang menyebabkan peserta tidak akan menerima sertifikat UTBK.

Yaitu, peserta melakukan proses pendaftaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berakibat fatal.

“Misalnya foto yang tidak semestinya, foto selfie tidak serius, foto membelakangi kamera, dan foto tidak kelihatan wajahnya,” tuturnya.

Tak hanya itu, peserta yang melakukan pelanggaran saat pelaksanaan tes UTBK-SBMPTN 2021 juga tidak akan menerima sertifikat UTBK.

Pelanggaran tersebut dapat berupa tidak membawa identitas diri dan melanggar tata tertib yang disepakati seperti membawa handphone, memfoto layar, hingga kerja sama dengan pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com