Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Kompas.com - 12/06/2021, 08:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menghadiri panggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang terjadi di tubuh KPK. Pemanggilan itu diagendakan Selasa (8/6/2021).

Terkait ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memberikan penjelasan.

Ali mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Komnas HAM tertanggal 7 Juni untuk memastikan terlebih dahulu pelanggaran HAM apa yang diduga dilakukan pimpinan terkait pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” ucap Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Pernyataan Komnas HAM Terkait Penyelidikan TWK Pegawai KPK

“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” ucap dia,

KPK, kata Ali, menghormati tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM. Oleh sebab itu, KPK menunggu balasan dari Komnas HAM sebelum menghadiri pemanggilan tersebut.

“Selanjutnya, kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” ucap Ali.

Tanggapan Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespons ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut. Menurutnya, memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan. Sebab, Komnas HAM pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.

"Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negara yang lain, misalnya Ombudsman," ucap Taufan dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).

"Karena ada aduan pihak tertentu kepada Ombudsman, suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah. Ya kita kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan, kan begitu," ucap dia.

Sementara, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pihaknya berhak memanggil siapapun di negeri ini terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM. Choirul menjelaskan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Selasa (8/6/2021)Dokumentasi Komnas HAM Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Selasa (8/6/2021)

“Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 soal HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM berhak memanggil siapa pun di negeri ini. Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan di negeri ini, di mana pun dan siapa pun. Itu bunyi UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM Miliki Kewenangan Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

Anam menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Pimpinan dan Sekjen KPK.

Surat itu dikirim pada Selasa (8/6/2021) dan pemeriksaan diagendakan pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.

Dirinya berharap kali ini Pimpinan dan Sekjen KPK mau hadir untuk memberikan keterangan terkait pengadaan TWK sebagai syarat alih fungsi status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Tren
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Tren
Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Tren
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Tren
Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Tren
Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Tren
Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Tren
LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

Tren
Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Tren
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com