Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kurir Dimaki dan Diguyur Air Konsumen, YLKI: COD Dihapus Saja!

Kompas.com - 11/06/2021, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kurir jadi sasaran saat jual beli online dengan sistem cash on delivery (COD) kembali terjadi.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, terlihat dua orang sedang memarahi kurir yang tengah mengantar barang.

Si pembeli tak mau membayar barang pesanannya meski sudah dibongkar.

"Infonya Customer beli bor harga 77 ribu, saat barang datang ternyata cuma kepala bor saja. Memang tidak masuk akal sih ada bor seharga itu," tulis akun itu.

"Customer beralasan dia pesan sesuai foto yang ada di katalog seller. Akhirnya kurir membuka aplikasi dan di situ tertulis KEPALA BOR 77 Ribu. (Gambarnya kepala bor dengan bornya)," sambung dia.

Bahkan di akhir video, salah seorang pembeli melempar sebuah benda yang ada di atas meja hingga mengenai kurir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????????????????????????? (@ndorobeii)

Bagaimana tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)? 

Baca juga: Kasus Kurir COD Dimaki Konsumen, Apa yang Harus Diperbaiki?

YLKI: COD sebaiknya dihapus

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap, sistem COD sebaiknya dihapuskan karena terjadi anomali di dalamnya.

"Sebaiknya COD dihapuskan saja karena itu hanya masa transisi dan merupakan bentuk anomali," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Ia menganggap sistem COD merupakan inkonsistensi untuk transaksi belanja online.

Sebab, pembelian barang secara online atau digital, tetapi metode pembayaran menggunakan mekanisme konvensional.

"Seharusnya pembelian dengan digital, pembayaran juga dengan digital. Sudah cukup empat tahun untuk masa transisi dengan sistem COD," jelas dia.

Tulus juga menyoroti kurangnya literasi digital masyarakat sehingga muncul kesalahpahaman dalam sistem COD.

Oleh karena itu, ia menilai edukasi tentang sistem COD pun tak cukup untuk mengatasi problem ini.

"Ndak cukup edukasi, Karena literasi digital masyarakat masih rendah," tutur dia.

Baca juga: Ramai soal Kurir Dimaki Pelanggan Saat Antar Barang, Pahami Lagi Mekanisme dan Syarat COD

Aturan COD

Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri telah memiliki aturan COD.

Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.

Dalam aturan Shopee, misalnya, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagai berikut:

  • Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan.
  • Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir.
  • Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang. Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir.
  • Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.
  • Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.

Baca juga: Kasus COD Belanja Online, Pahami Ini Sebelum Putuskan Belanja Bayar di Tempat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com