KOMPAS.com - Ijazah adalah surat berharga yang keberadaannya akan selalu dibutuhkan di kemudian hari ketika pemiliknya akan melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
Namun sayang, tak semua orang menyadari betapa pentingnya ijazah ini. Sehingga penyimpanannya pun tak berhati-hati hingga ijazah rawan rusak atau hilang.
Selain kelalaian, adanya bencana alam seperti banjir juga bisa mengancam keutuhan ijazah.
Ketika ijazah hilang, Anda bisa mengurus penerbitan SKPI sebagai ganti ijazah yang sah. SKPI ini bisa didapatkan dengan mengurus beberapa administrasi di kepolisian juga di sekolah almamater dan Dinas Pendidikan.
Berikut ini adalah panduan cara mengurus ijazah hilang atau rusak seperti dicukil dari laman Indonesia.go.id.
Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
1. Mengurus administrasi di Polsek
Langkah pertama adalah mengurus atau membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-Surat.
Laporkan bahwa Anda akan mengurus ijazah yang hilang dan Anda akan diminta menandatangani surat yang ada.
Di langkah ini, siapkan dokumen syarat berupa fotokopi ijazah dan fotokopi identitas diri yaitu KTP.
2. Mengurus administrasi di sekolah yang menerbitkan ijazah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.