Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Siaran TV Analog Dilakukan 5 Tahap, Catat Jadwalnya

Kompas.com - 07/06/2021, 16:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan melakukan penyiaran secara digital secara bertahap.

Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Faktor-faktor yang mendasari kebijakan ini, yakni praktik umum di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio

Keterbatasan spektrum frekuensi ini menjadi faktor penting dibalik pemberlakuan ASO secara bertahap.

Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” tulis Kominfo dalam siaran pers di Kominfo.go.id.

Jumlah stasiun televisi di Indonesia mencapai 701 lembaga penyiaran, sehingga banyak daerah kepadatan siaran televisi analog, menambah kompleksitas proses menuju ASO.

Baca juga: 5 Fakta Migrasi TV Analog ke TV Digital: Jadwal, Daftar Wilayah, dan Perbedaannya

Jadwal penghentian siaran analog

Ditegaskan, tahapan ASO dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Rincian masing-masing tahapan antara lain:

  • Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
  • Tahap II paling lambar 31 Desember 2021
  • Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
  • Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
  • Tahap V paling lambat 2 November 2022

Dijelaskan bahwa penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal

Cara migrasi ke siaran digital

Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB).

STB ini menjadi alat bantu penerima siaran digital.

Bagi pengguna TV digital, televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.

Adapun STB dan TV digital yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses melalui laman berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com