Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paus Fransiskus Perbarui Hukum Kanonik, Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual

Kompas.com - 05/06/2021, 22:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus memperbarui hukum kriminal dalam Gereja Katolik, Selasa (1/6/2021). Langkah ini diambil berkaitan dengan kasus pedofilia di Gereja Katolik.

Pembaruan itu antara lain menambahkan arahan untuk menghukum kejahatan pelecehan seksual, yang telah lama disorot oleh para aktivis, terkait kasus pedofilia oleh imam.

Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik ini telah dilakukan dalam proses yang panjang.

Proses ini melibatkan banyak masukan dari ahli hukum kanonik dan pidana serta mempertimbangkan pengaduan oleh para korban pelecehan seksual, dan lainnya.

Baca juga: Paus Fransiskus Perbarui Hukum Kanonik, Tanggapi Kasus Pedofilia di Gereja Katolik

Hal yang disoroti oleh para korban adalah kata-kata dalam Kitab Hukum Gereja yang dinilai sudah usang dan tidak transparan. Dalam bagian pembukaan di perubahan itu, Paus Fransiskus menulis tujuan revisi adalah untuk “pemulihan keadilan, reformasi bagi pelanggar, dan perbaikan skandal”.

Sejak dilantik menjadi Paus pada 2013 lalu, Paus Fransiskus telah berusaha mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia.

Kendati begitu, banyak aktivis anti pedofilia yang bersikeras bahwa masih banyak tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Paus asal Argentina itu ialah mengadakan pertemuan tingkat tinggi gereja, tentang pelecehan seksual oleh imam. Pembahasan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu terjadi pada 2019.

Baca juga: Keuangan Vatikan Krisis, Paus Fransiskus Potong Gaji Kardinal

Saat itu, Paus Fransiskus juga mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap imam, serta langkah-langkah lainnya.

Meski begitu, perubahan saat ini tidak secara eksplisit menguraikan pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur. Namun hal itu mengacu pada pelanggaran terhadap “Perintah Allah” yang keenam, terkait larangan perzinahan.

“Seorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum ‘dengan hukuman lain yang adil’, jika dia melakukan pelanggaran seperti itu dengan anak di bawah umur,” tulis pembaruan hukum kanonik itu melansir AFP pada Selasa (1/6/2021).

Demikian pula, kepada imam yang merawat atau membujuk anak di bawah umur "untuk mengekspos dirinya secara pornografi atau untuk mengambil bagian dalam perilaku pornografi", Maka dia akan dihukum dengan cara yang sama.

Baca juga: Erdogan Desak Paus Fransiskus Bantu Hentikan Pembantaian Israel di Gaza

Kebutuhan akan keadilan

Paus ke-266 itu menambahkan, salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk mengurangi beban hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Terutama dalam kasus-kasus yang paling serius.

Paus Fransiskus merayakan misa Rabu Abu memimpin umat Katolik memasuki Prapaskah, di Basilika Santo Petrus di Vatikan, Rabu, 17 Februari 2021.AP PHOTO/GUGLIELMO MANGIAPANE Paus Fransiskus merayakan misa Rabu Abu memimpin umat Katolik memasuki Prapaskah, di Basilika Santo Petrus di Vatikan, Rabu, 17 Februari 2021.

"Teks baru memperkenalkan berbagai modifikasi hukum yang berlaku dan sanksi beberapa tindak pidana baru. Itu menanggapi kebutuhan yang semakin meluas di berbagai komunitas, untuk melihat keadilan dan ketertiban ditegakkan kembali, dan kejahatan dihancurkan," tulisnya.

Baca juga: Syukuri Gencatan Senjata Israel-Hamas, Paus Fransiskus Ajak Doa Bersama untuk Perdamaian

Perbaikan teknis lainnya yaitu terkait “hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana, penetapan sanksi yang lebih tepat,” tambah Paus yang memiliki nama asli Jorge Mario Bergoglio.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com