Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Formasi CASN 2021 di Pemkab Bantul, Ini Kata Sekda

Kompas.com - 04/06/2021, 10:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penjelasan Pemkab

Saat dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengunggah informasi terkait formasi CPNS 2021. 

“Kita belum pernah meng-upload formasi (CPNS 2021),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Kendati demikian, Helmi mengakui sudah ada informasi alokasi dari Kemenpan RB untuk CASN di Pemda Bantul. Namun, hal tersebut belum dipublikasikan.

Saat disinggung terkait informasi perincian formasi CASN 2021 Pemkab Bantul di media sosial tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. 

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Ditunda, Kapan Jadwal Pastinya?

Ia memastikan, sumber informasi mengenai formasi CPNS yang banyak tersebar tersebut bukanlah dari Pemda Bantul.

“Hoaks tidaknya saya belum berani menilai, yang jelas sumbernya bukan dari Pemda,” katanya lagi.

Helmi menegaskan, sejauh ini belum diketahui pasti kapan pengumuman CPNS 2021 akan dilakukan.

Adapun untuk Pemda Bantul, nantinya formasi CASN 2021 yang dibutuhkan secara keseluruhan sebanyak 921 formasi, baik dari CPNS dan PPPK.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2021 di Pemprov Jatim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com