Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juni, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 01/06/2021, 13:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. 

Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia. 

Keputusan ini disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pengetatan Perjalanan Berakhir, PPKM Mikro Kembali Berlaku 1 Juni

Dengan penambahan 4 provinsi, artinya PPKM mikro ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Aturan PPKM mikro

Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 1 Juni 2021:

  • Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  • Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  • Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

Baca juga: PPKM Mikro di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 14 Juni

Peningkatan di beberapa wilayah

Pemerintah kembali memberlakukan PPKM mikro mengingat adanya peningkatan kasus aktif di sejumlah daerah.

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, ada 7 provinsi lain yang mengalami peningkatan kasus aktif, yakni:

  • Aceh
  • Sumatra Utara
  • Kepulauan Riau
  • DKI Jakarta
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Selatan 

Airlangga menyampaikan, ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU di sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

Namun, secara nasional masih berada di angka aman, yaitu 31 persen.

"Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen," ujar Airlangga.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro yang Akan Diterapkan di Semua Provinsi di Indonesia

Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia perlu mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran.

"Yang perlu diperhatikan adalah dalam siklus 4-5 minggu ke depan," ucap Airlangga.

Hal ini berkaca pada libur Natal 2020, terdapat kenaikan kasus yang puncaknya pada 5 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com