Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/06/2021, 10:30 WIB

KOMPAS.com - Setelah menentukan pasar dan produk yang ingin dipasarkan, pelaku industri pangan rumahan juga harus mengejar SPP-IRT, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Jika ingin menilik seluk beluk usaha, perizinan usaha sangat banyak sekali ragamnya. Ada NIB atau Nomor Induk Berusaha, yaitu dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS).

Ada pula izin usaha, izin komersial, izin lokasi perairan, izin lingkungan, juga izin lokasi yang disebut dengan IMB.

Sedangkan SPP-IRT adalah sertifikasi atau perizinan khusus industri pangan kelas rumahan. 

Banyak manfaat ketika industri rumahan sudah mengantongi SPP-IRT ini. Pertama, produk bebas dipasarkan secara luas karena keamanan dan mutu produk sudah terjamin.

Kedua, dengan mengantongi SPP-IRT pelaku industri juga jadi bisa meningkatkan branding, karena produknya sudah memiliki sertifikasi resmi sehingga diakui mutu dan kualitasnya.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Seputar SPP-IRT

SPP-IRT adalah izin yang harus dimiliki oleh semua pelaku industri makanan dan minuman kelas rumahan.

Sertifikasi ini bisa dijadikan penjamin dari sebuah brand atau merek, bahwa produk yang ada sudah layak diedarkan karena layak dikonsumsi oleh masyarakat luas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

SPP-IRT, atau jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah ini bisa digunakan untuk menjamin produksi beberapa jenis makanan dan olahan seperti hasil olahan daging, ikan, unggas, juga sayur kering.

Selain itu, bisa digunakan pula untuk menjamin industri hasil olahan tepung, selai, madu, kelapa, kopi, teh, bumbu rempah, hasil olahan buah, biji-bijian, juga produk minuman serbuk.

Beberapa jenis makanan yang tidak bisa memperoleh SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan metode pasteurisasi, frozen food, juga pangan diet khusus serta pangan keperluan medis khusus.

Produk rumahan bisa mendapatkan SPP-IRT jika pelaku usaha yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), tempat dan sarana produksi memenuhi cara pengolahan pangan yang baik, dan label memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya

Cara mengurus SPP-IRT    

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, untuk memperoleh SPP-IRT, Anda harus melakukan pendaftaran dengan membawa syarat-syarat seperti berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 kembar).
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor kecamatan.
  • Surat keterangan izin usaha dari lurah atau camat.
  • Denah lokasi dan denah bangunan produksi.
  • Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pengajuan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Sampel hasil produksi makanan dan minuman.
  • Label yang akan dipakai pada produk.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Baca juga: Dongkrak Kredit UMKM, BI Bakal Luncurkan 4 Kebijakan ini

Langkah pertama, pelaku usaha datang ke Kantor Dinas Kesehatan untuk mengambil formulir permohonan SPP-IRT.

Pelaku usaha juga harus mendaftar untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP dan mengonfirmasi jadwal pelatihan yang ada.

Untuk mendapatkan SPP-IRT, nilai evaluasi di PKP ini minimal mencapai angka 60.

Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pelaku usaha kembali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) POM Dinas Kesehatan untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

Masa berlaku SPP-IRT adalah lima tahun. Izin ini bisa dijadikan bukti kelegalan bahwa produk yang diedarkan sudah mendapatkan uji kelayakan konsumsi.  

Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+