Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lockdown di Ibu Kota India, New Delhi, Diperpanjang hingga 7 Juni 2021

Kompas.com - 31/05/2021, 06:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah New Delhi, India, mengumumkan kebijakan memperpanjang masa karantina wilayah (lockdown) pada jam malam hingga 7 Juni 2021.

Pengumuman perpanjangan lockdown di New Delhi diumumkan pada Sabtu (29/5/2021). 

Sebelumnya, karantina wilayah ini akan berakhir pada hari ini, Senin (31/5/2021).

Dilansir dari India Today, Sabtu (29/5/2021), perpanjangan waktu karantina wilayah sementara ini karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di ibu kota negara itu.

Kementerian Kesehatan India mencatat, di New Delhi ada 1.141 kasus baru Covid-19 dan 139 kematian pada Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Vietnam Temukan Mutasi Gabungan Virus Corona Varian Inggris dan India, Seberapa Bahaya?

Perdana Menteri mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan waktu lockdown.

Sementara itu, The Straits Times, Minggu (30/5/2021), memberitakan, berdasarkan pembaruan data Covid-19 di India, ada penambahan 173.790 kasus harian baru.

Dengan penambahan angka ini, total kasus positif Covid-19 di India mencapai 27,7 juta.

Meski demikian,  pemerintah masih mengizinkan beberapa aktivitas di luar zona karantina saat lockdown diberlakukan.

Kegiatan apa saja yang diperbolehkan?

Kegiatan seperti layanan kesehatan penting dan gawat darurat masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Toko-toko yang menjual barang-barang penting dan toko kelontong, diperbolehkan buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Untuk apotek dan restoran diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 19.00.

Kemudian, mereka yang memiliki e-pass atau kartu perjalanan untuk pengiriman barang dan jasa juga diperbolehkan beroperasi.

Baca juga: Kasus Infeksi Jamur Hitam di India Meningkat, Obat Sulit Didapat

Selain itu, aktivitas lain yang awalnya dilarang beroperasi, kini diizinkan di luar zona lockdown mulai 31 Mei 2021. Kegiatan-kegiatan itu antara lain:

  • Operasi manufaktour/unit produksi dalam tempat tertutup di kawasan industri yang disetujui.
  • Kegiatan konstruksi di dalam lokasi kerja

Meski diperbolehkan kembali, ada syarat dan ketentuan untuk unit manufaktur dan pekerjaan konstruksi yang akan beroperasi, yakni:

  • Hanya pekerja dan karyawan tanpa gejala yang diizinkan berada di tempat kerja
  • Adanya shift atau giliran jam kerja untuk memastikan jarak sosial yang tepat
  • Protokol kesehatan yang berlaku harus diikuti secara ketat oleh semua pekerja di tempat kerja
  • Penyediaan screening termal (cek suhu tubuh), tempat cuci tangan, dan sabun cuci tangan. Tempat mencuci tangan disarankan dengan mekanisme bebas sentuhan.
  • Sanitasi harus sering dilakukan di seluruh tempat kerja dan pastikan disediakan di fasilitas umum.

Jika suatu unit manufaktur atau lokasi konstruksi ada yang melanggar aturan ini, maka unit tersebut akan ditutup. Tak hanya itu, sanksi secara hukum juga berlaku.

Baca juga: Setelah Jamur Hitam, Kini India Hadapi Infeksi Jamur Putih, Apa Itu?

Pekerja dan karyawan diizinkan pindah tugas hanya jika mereka memiliki e-pass (berupa softcopy atau hardcopy) yang dapat diperoleh dari atasan mereka/pemberi kerja.

Syaratnya, dengan mengirimkan surat secara online dengan rincian pekerja di situs www.delhi.gov.in.

Pemerintah New Delhi juga telah menginstruksikan hakim distrik untuk memastikan pengujian Covid-19 secara acak dalam jumlah yang cukup di unit manufaktur dan lokasi konstruksi secara teratur.

Menurut pemerintah, tindakan pengujian ini harus dilakukan untuk memeriksa unit-unit secara teratur dan memastikan perilaku para pekerjanya sesuai dengan protokol kesehatan.

Otoritas Kepolisian New Delhi juga telah diminta untuk memastikan tidak ada aktivitas warga yang tidak perlu di jalan raya.

Baca juga: Infeksi Jamur Hitam di India: Penyebab, Gejala, dan Pencegahannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com