Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lockdown di Ibu Kota India, New Delhi, Diperpanjang hingga 7 Juni 2021

Kompas.com - 31/05/2021, 06:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah New Delhi, India, mengumumkan kebijakan memperpanjang masa karantina wilayah (lockdown) pada jam malam hingga 7 Juni 2021.

Pengumuman perpanjangan lockdown di New Delhi diumumkan pada Sabtu (29/5/2021). 

Sebelumnya, karantina wilayah ini akan berakhir pada hari ini, Senin (31/5/2021).

Dilansir dari India Today, Sabtu (29/5/2021), perpanjangan waktu karantina wilayah sementara ini karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di ibu kota negara itu.

Kementerian Kesehatan India mencatat, di New Delhi ada 1.141 kasus baru Covid-19 dan 139 kematian pada Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Vietnam Temukan Mutasi Gabungan Virus Corona Varian Inggris dan India, Seberapa Bahaya?

Perdana Menteri mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan waktu lockdown.

Sementara itu, The Straits Times, Minggu (30/5/2021), memberitakan, berdasarkan pembaruan data Covid-19 di India, ada penambahan 173.790 kasus harian baru.

Dengan penambahan angka ini, total kasus positif Covid-19 di India mencapai 27,7 juta.

Meski demikian,  pemerintah masih mengizinkan beberapa aktivitas di luar zona karantina saat lockdown diberlakukan.

Kegiatan apa saja yang diperbolehkan?

Kegiatan seperti layanan kesehatan penting dan gawat darurat masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Toko-toko yang menjual barang-barang penting dan toko kelontong, diperbolehkan buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Untuk apotek dan restoran diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 19.00.

Kemudian, mereka yang memiliki e-pass atau kartu perjalanan untuk pengiriman barang dan jasa juga diperbolehkan beroperasi.

Baca juga: Kasus Infeksi Jamur Hitam di India Meningkat, Obat Sulit Didapat

Selain itu, aktivitas lain yang awalnya dilarang beroperasi, kini diizinkan di luar zona lockdown mulai 31 Mei 2021. Kegiatan-kegiatan itu antara lain:

  • Operasi manufaktour/unit produksi dalam tempat tertutup di kawasan industri yang disetujui.
  • Kegiatan konstruksi di dalam lokasi kerja

Meski diperbolehkan kembali, ada syarat dan ketentuan untuk unit manufaktur dan pekerjaan konstruksi yang akan beroperasi, yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com